Biadab! Pria Batam Ini Makan Jantung-Usus-Hati Temannya

Pria Batam Ini Makan Jantung-Usus-Hati Temannya - Demi menyempurnakan ilmu hitamnya Khiarun alias Harun tega membunuh Fahami Iswandi. Tak hanya membunuh korban, ia juga memakan mentah-mentah sebagian organ dalam tubuh sahabatnya tersebut.
Peristiwa biadab tersebut terjadi pada 16 Oktober 2009 silam. Dalam beberapa persidang, terungkap Khairun alias Harun tidak hanya memakan jantung Fahmi Iswandi temannya sendiri yang telah dibunuh, namun juga meminum darah serta memakan hati dan usus korbannya itu.

Sebelum memakan jantung korban, Khairun terlebih dulu memukul bagian belakang kepala korban menggunakan martil sebanyak tiga kali. Masih dalam keadaan pingsan, Khairun menarik korban menuju peti sesajen yang berada di samping rumahnya itu.

Dada korban pun langsung disayat dan diambil jantungnya oleh Khairun. Ia kemudian memakannya, setelah habis dia lalu mengambil satu di antara organ hati milik korban dan kemudian mengambil ususnya. Semua organ tubuh Fahmi itu selanjutnya dimakan Khairun dengan alasan ilmu yang dimiliki korbannya bisa menyerap ke tubuhnya.

"Saya memang makan jantung, hati, usus dan meminum darah Fahmi. Semua itu untuk menyempurnakan ilmu saya. Karena Fahmi mengaku kebal, bahkan sudah mati bisa hidup kembali," ujar Khairun.

Atas tindakan tak berprikemanusiaan tersebut Khiarun alias Harun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hujuman seumur hidup. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (12/1/2010).

Dengan mengenakan baju kemeja hitam dan celana warna coklat serta menggunakan sandal cepit, Khairun dengan serius mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU tersebut. Dia sesekali memandang ke arah JPU dari kursi pesakitan dalam sidang itu.Setelah mendengar tuntujan jaksa, Harus langsung tertunduk sedih dan terlihat mata memerah.

Sidang itu dipimpin Saiman SH MH dengan dibantu Sorta Ria Neva SH MHum serta Ranto Indra Karta SH masing-masing sebagai anggota Majelis Hakim. Sedangkan yang bertindak sebagai JPU, Hendrawan sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukum (PH), Bernat Uli Nababan SH.

"Yang memberatkan terdakwa adalah dengan sadis memakan orogan tubuh korban yang sebelumnya sengaja menghilangkan nyawa orang lain"ujar Hendrawan membacakan tuntutan.

Dalam sidang itu Khiarun tampak tidak seperti biasa seperti sidang sebelumnya yang sering membuat lucu dan ketawa bagi pengunjung saat mendengarkan keterangan saksi, tampak diam.

Khiarun dituntut seumur hidup karena terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Tidak itu saja Khiarun dengan sadis memkan organ tubuh Fahmi Iswandi temannya sendiri.

Seterusnya Hendrawan mengenakan dakwaan primer dengan pasal 340 KUHP. Sementara PH terdakwa Bernat Uli Nababan akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya atas tuntutan seumur hidup dari JPU.

"Kita akan mengajukan pembelaan atau pledoi untuk klien saya dalam sidang selanjunya," ujar Bernat Silabaan..**tribunnews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghadirkan Keindahan dalam Keterbatasan: Ide Desain Halaman Depan Ukuran Kecil

Faktor Penting yang Membuat Tour And Special

Menggali Kecanggihan dalam Desain Rumah Minimalis 2 Lantai: Elegansi dan Fungsionalitas