Kejagung: Pengadilan Harus Sidangkan In Absentia' Rafat
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pengadilan harus tetap melaksanakan persidangan mantan petinggi Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, secara 'in absentia'.
"Dipanggil tidak hadir juga, maka pengadilan harus tetap menetapkan sidang in absentia," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda persidangan in absentia kedua tersangka selama satu bulan karena jaksa penuntut umum (JPU) diminta untuk melakukan pemanggilan secara patut terhadap kedua terdakwa yang sampai sekarang masih buron.
Keduanya diancam pasal berlapis, yakni, tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Marwan menyatakan pihaknya nanti akan memanggil kembali keduanya. "Kalau dia (kedua terdakwa) warga negara Inggris, kita panggil lewat Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris," katanya.
Sebelumnya, JPU yang dipimpin Febri Ardiansyah, menyatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap kedua terdakwa itu seperti melalui kedutaan dan interpol.
Ia mengaku alamat pemanggilan terakhir, yakni, untuk Rafat di First Gulf Asia Holdings Ltd Offshore Group Chambers Bahamas 50 Rafles Place, Singapore Lane Tower Waterfall Gardens, 12 Farrer Road, Singapura.
Kemudian, Hesham di Kingdom Tower 20th Floor, Riyadh, Saudi Arabia first Gulf Asia Holdings Ltd Offshore Group Chambers, Bahamas 50 Rafles Place, Singapore Lane Tower.
"Kita sudah melakukan pemanggilan ke alamat yang terakhir kedua terdakwa," katanya. (ant/dar)
"Dipanggil tidak hadir juga, maka pengadilan harus tetap menetapkan sidang in absentia," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda persidangan in absentia kedua tersangka selama satu bulan karena jaksa penuntut umum (JPU) diminta untuk melakukan pemanggilan secara patut terhadap kedua terdakwa yang sampai sekarang masih buron.
Keduanya diancam pasal berlapis, yakni, tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Marwan menyatakan pihaknya nanti akan memanggil kembali keduanya. "Kalau dia (kedua terdakwa) warga negara Inggris, kita panggil lewat Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris," katanya.
Sebelumnya, JPU yang dipimpin Febri Ardiansyah, menyatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap kedua terdakwa itu seperti melalui kedutaan dan interpol.
Ia mengaku alamat pemanggilan terakhir, yakni, untuk Rafat di First Gulf Asia Holdings Ltd Offshore Group Chambers Bahamas 50 Rafles Place, Singapore Lane Tower Waterfall Gardens, 12 Farrer Road, Singapura.
Kemudian, Hesham di Kingdom Tower 20th Floor, Riyadh, Saudi Arabia first Gulf Asia Holdings Ltd Offshore Group Chambers, Bahamas 50 Rafles Place, Singapore Lane Tower.
"Kita sudah melakukan pemanggilan ke alamat yang terakhir kedua terdakwa," katanya. (ant/dar)
Komentar
Posting Komentar